Deskripsi:
Kartu Tanda Pencari Kerja yang sering disebut sebagai kartu AK1. Kartu ini berisi beberapa informasi mengenai pemiliknya seperti Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, dan data kelulusan pendidikan. Pencari kerja yang berdomisili Kabupaten Bangka (KTP Kabupaten Bangka) dapat melakukan pendaftaran secara online dan mencetak kartu AK 1 (harus datang ke kantor). Fungsi utama dari Kartu Tanda Pencari Kerja / AK1 ini adalah supaya Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan bisa mendata jumlah pencari kerja di daerahnya. Selain itu, Kartu Tanda Pencari Kerja juga berfungsi untuk melapor ke Dinas apabila pencari kerja belum/sudah mendapatkan pekerjaan.
Syarat:
- copy KTP yang masih berlaku;
- pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- copy ijazah pendidikan terakhir;
- copy sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau
- copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Biaya:
Gratis
Lama Penyelesaian:
1 x 24 Jam Hari Kerja
Kategori Layanan:
