Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja

Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja

Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, yang mempunyai tugas dalam menyiapkan perumusan kebijakan operasional, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan serta membina pelaksanaan tugas di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja, serta pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja;

b. penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja dalam upaya meningkatkan produktivitas tenaga kerja;

c. pemberian rekomendasi perizinan lembaga latihan kerja dan pemagangan keluar dan pembinaan lembaga latihan swasta;

d. pemberian rekomendasi perizinan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dalam 1 (satu) Daerah;

e. pemberian perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang lokasi kerja dalam 1 (satu) Daerah;

f. pembinaan program terhadap fasilitas hasil produksi/jasa, hasil latihan dan pemberian layanan informasi pelatihan; dan

g. pelaksanaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja.