Tugas Pokok Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bangka:
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan/didelegasikan kepada Daerah
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bangka mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, perindustrian serta perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, perindustrian dan perdagangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, perindustrian dan perdagangan;
- pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan UPTD; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan.